Lompat ke isi utama

Berita

Aplikasi SIMAN, Priambodo: Perencanaan Kebutuhan BMN yang Terintegrasi, Tertib, Terarah, dan Akuntabel

Aplikasi SIMAN, Priambodo: Perencanaan Kebutuhan BMN yang Terintegrasi, Tertib, Terarah, dan Akuntabel

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Perencanaan merupakan tahap awal yang berfungsi untuk melakukan perencanaan kebutuhan BMN (Barang Milik Negara), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Priambodo, mewakili Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI saat menyampaikan arahan dalam rapat daring (online) kegiatan ”Sosialisasi Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2024 Tingkat UAKPB” di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang digelar oleh Bawaslu RI, Senin (5/9/2022).

“Sosialisasi ini bertujuan untuk terselenggaranya perencanaan kebutuhan BMN yang terintegrasi, tertib, terarah, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif dan optimal. Dalam melakukan perencanaan kebutuhan BMN, perencanaan kebutuhan BMN sendiri akan disusun secara elektronik melalui SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara),” kata pria yang disapa pak Prio tersebut.

“Nantinya Satker (Satuan Kerja) masing-masing Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota yang melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara akan dilakukan secara elekronik melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN),” tambah beliau.

Perlu diketahui bahwa dari kegiatan tersebut, dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara hanya dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah menjadi Satuan Kerja Mandiri. Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum menjadi satuan kerja mandiri masih dilakukan oleh Bawaslu Provinsi masing-masing.

Perlu #SahabatBawaslu ketahui bahwa tujuan dan sasaran dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini diantaranya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu dalam menatausahakan dan mengelola Barang Milik Negara (BMN), menunjang tugas dan fungsi pengguna barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang (KPB) dalam rangka mendukung pengambilan keputusan bagi pengelola barang dan/atau pengguna barang, kuasa pengguna barang untuk pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN.

Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2024 Tingkat UAKPB di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, diikuti oleh staf BMN Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia secara daring, termasuk Bawaslu Kabupaten Lebong diikuti oleh Koordinator Sekretariat M. Rafki, S.H. beserta staf pengelola BMN Bawaslu Kabupaten Lebong.

Penulis: Giti Srinita

Editor: Sabdi Destian

Dokumentasi: Alfian Saputra

Tag
Berita