Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Debisi Ilhodi Hadiri Pelantikan PTPS di Lebong

22 Januari 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Debisi Ilhodi (memegang mic) sedang memberikan motivasi kepada PTPS yang sudah dilantik

Bawaslu Lebong, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerja Kabupaten Lebong dilantik dan diambil sumpahnya untuk mengawasi Pemilu 2024. Acara dilaksanakan oleh Panwaslu kecamatan masing-masing, setelah dilantik selanjutnya mereka di Bimtek (Bimbingan Teknis) terkait kewajiban, tugas, dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas mengawasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Pelantikan PTPS di Wilayah Kabupaten Lebong di Hadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Debisi Ilhodi untuk memastikan semuanya berjalan lancar dan baik. Senin (22/01/2024).

“Hari ini kita memastikan Proses Pelantiak dan Bimtek PTPS yang difasilitasi oleh Panwaslu Kecamatan berjalan dengan baik, karena PTPS ini ujung tombak Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu dalam pemungutan dan penghitungan suara,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu

Dalam kesempatan itu Debi panggilan akrabnya memberi motivasi kepada PTPS agar melaksanakan tugas dengan baik dan amanah. Menurutnya, PTPS memiliki tugas mulia dalam membangun iklim demokrasi sehat dan menciptakan Pemilu yang jujur, bersih, dan adil.

“Teman-teman memiliki tugas mulia, yaitu tugas mengawal demokrasi kita agar sehat dan di tangan kalian kita ciptakan Pemilu yang jujur, bersih, dan adil,” tuturnya.

Dikatakannya juga, bahwa tugas PTPS bukan hanya melihat dan mengawasi saja, melainkan juga mencatat segala bentuk peristiwa di TPS, baik berupa pelanggaran ataupun lainnya. serta, seorang PTPS harus mampu menulis catatan peristiwa dengan baik layaknya seorang jurnalis.

“Tugas PTPS itu juga layaknya seorang jurnalis, dia harus mampu menulis dengan baik setiap kejadian di TPS. Dia harus mampu menulis dengan runut dan baik sesuai dengan kaidah jurnalisme,” serunya.

Dalam waktu bersamaan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi juga berkomentar bahwa masa tugas anggota Pengawas TPS mulai sejak dilantik hingga 21 Februari 2024. Disebutkan, pelantikan dilakukan di Panwaslu Kecamatan karena mengacu Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

“Di sana disebutkan bahwa PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa,” ungkapnya saat mendampingi Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu supervisi dan monitoring ke lokasi pelantikan PTPS

Informasi, pemungutan suara pemilu akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Di hari itu pemilih akan memilih capres-cawapres, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

 

  • Penulis: Angger Saaputra

  • Editor: Renaldo Saputro

  • Foto: Oma Tresatrio

22 Januari 2024
22 Januari 2024