Lompat ke isi utama

Berita

Akhir Tahun: Bawaslu Kab. Lebong Sampaikan Laporan Kinerja Tahunan

29 Desember 2023

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputra sedang Menyerahkan Laporan Akhir Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga ke Bawaslu Republik Indonesia

Bawaslu Kabupaten Lebong – Akhir Tahun 2023 Bawaslu Kabupaten Lebong menyampaikan secara langsung Laporan Akhir Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2023 Ke Bawaslu Republik Indonesia. Hal itu dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputro selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat di Bawaslu Kabupaten Lebong. Jakarta (29/12/2023).

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong yang akrab di panggil Naldo dalam menyerahkan Laporan Akhir Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2023  Bawaslu Kabupaten Lebong diterima oleh Haryo Sudrajat Sub Koordinator Hukum dan Masyarakat Hubungan Masyarakat Bawaslu Republik Indonesia.

Penyerahkan laporan akhir tersebut tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong saja, namun hal yang sama dilakukan juga oleh  Bawaslu Kabupaten/Kota se-provinsi Bengkulu, kegiatan ini didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Asmara Wijaya.

Haryo Sudrajat dalam menerimaan Laporan Akhir tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan Laporan Akhir Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2023 serta kita akan menghadapi masa masa kruasial pada tahapan pemilu tahun 2024 sehingga kita harus meningkat pencegahan pelanggaran terkhusus pada daerah yang sulit dengan menggunkan metode-metode yang produktif yang melibatkan semua unsur Pengawas Pemilu.

"Dalam pengawasan tahapan pemilu tahun 2024 yang kita hadapi kita harus melakukan pencegahan atau pengawasan dengan hurmanis dan produktif sehingga dapat menyentuh semua unsur pengawasan" Ujar Haryo

Terakhir "Dalam menunjang kinerja pencegahan kita dapat menggunakan kinerja kehumasan dimana setiap dokumentasi pengawasan dapat dijadikan konten-konten yang hurmanis sebagai bentuk akunbilitas kita pengawas pemilu". papar Haryo

Informasi: Sebelum kegiatan ini dilaksanakan sudah ada Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga tahun 2023 bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyusun laporan akhir program/kegiatan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2023 yang dilaksanakan di Bawaslu Bawaslu Kabupaten/Kota yang memuat Program/Kegiatan yang di dlaksankan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

 

Penulis dan Foto: Angger Saputra.