Lompat ke isi utama

Berita

Ajak Parpol Awasi Verfak, Sabdi : Jangan Jadikan Penyelenggara Sebagai Pelampiasan Amarah

Ajak Parpol Awasi Verfak, Sabdi : Jangan Jadikan Penyelenggara Sebagai Pelampiasan Amarah

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam upaya meminimalisir Pelanggaran pada proses verifikasi faktual Partai politik Calon Perserta Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos. selaku Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan verifikasi faktual terutama Partai Politik Calon Perserta Pemilu 2024, agar mengetahui bagaimana proses pelaksanaan yang dilakukan KPU dan diawasi oleh Bawaslu, jangan sampai KPU dan Bawaslu dijadikan sebagai tempat pelampiasan amarah di kemudian hari jika apa yang diharapkan tidak sesuai. Hal ini disampaikannya kepada peserta rapat koordinasi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual yang digelar oleh KPU Kabupaten Lebong di Aula Hotel Dinda Ceria, Muara Aman, Sabtu (15/10/2022). "Bawaslu Kabupaten Lebong telah melakukan upaya pencegahan dalam bentuk surat imbauan dalam tahapan verifikasi faktual, diharapkan partai politik untuk memperhatikan imbauan yang telah disampaikan serta mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar kedepan seluruh parpol yang difaktualkan dapat lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan tidak ada residu permasalahan dari tahapan yang sudah dilaksanakan. Untuk itu penting bagi seluruh parpol juga turut mengawasi tahapan, sehingga nanti tidak menimbulkan permasalahan baik pelanggaran administrasi maupun penyelesaian sengketa. Jangan sampai KPU dan Bawaslu dijadikan sebagai tempat pelampiasan amarah saat parpol tidak ditetapkan sebagai peserta pemilu," tegas Sabdi. Selanjutnya, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Sabdi menyampaikan, "Sebagai lembaga pengawas pemilu Bawaslu melakukan kegiatan pengawasan dengan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai setiap proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan baik dilakukan oleh KPU maupun perserta Pemilu,” paparnya.

“Dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual Partai Politik Calon Perserta Pemilu tahun 2024, Bawaslu memastikan jumlah dan susunan kepengurusan partai politik sesuai dengan yang diserahkan oleh Parpol kepada KPU, memperhatikan keterpenuhan 30% keterwakilan Perempuan pada kepengurusan, domisili kantor tetap kepengurusan sampai dengan tahapan terakhir pemilu dan memastikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota,” tambahnya. Verifikasi faktual dilakukan berdasarkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi secara nasional, dari hasil tersebut terdapat 18 Partai Politik yang memenuhi syarat, sedangkan yang akan diverifikasi faktual sebanyak 9 Partai politik. Hal ini berdasarkan pengumuman KPU RI nomor 9/PL.01.1-PU/05/2022. Secara teknis verifikasi faktual dijelaskan oleh Anggota KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos. selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan "Dalam pelaksanaan verifikasi faktual kami (KPU Kabupaten Lebong) memliki acuan atau pedoman kerja yang tertuang dalam keputusan KPU RI nomor 384 tahun 2022, pedoman teknis tersebut menjelaskan bahwa nanti kami (KPU Kabupaten Lebong) akan memberitahukan megenai jadwal serta langkah-langkah saat verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan itu dilakukan," kata Yoki. Lebih lanjut, Yoki menjelaskan “Dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan ada beberapa indikator pembuktian kebenaran yang akan difaktualkan diantaranya kesesuaian dokumen kepengurusan, keterwakilan 30% perempuan, penggunaan kantor tetap sampai tahapan terakhir pemilu, serta penggunaan teknologi informasi hanya dilakukan kepada pengurus Partai Politik yang berhalangan hadir”. "Seperti halnya dengan kepengurusan verifikasi faktual keanggotaan juga memiliki beberapa alternatif contohnya pada saat verifikasi faktual keanggotaan itu dilakukan dengan cara door to door, dikumpulkan di sekretariat partai politik atau dilakukan melalui teknologi informasi (video call) tentu dari alternatif tersebut harus dilakukan step by step," imbuhnya. Kegiatan rapat koordinasi ini dibuka dan ditutup secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, S.E. yang dalam sambutannya menyampaikan, “Terkait verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022. Verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota direncanakan pada tanggal 17 Oktober 2022, dan verifikasi faktual keanggotaan dimulai tanggal 18 Oktober 2022 s.d. 4 November 2022, walaupun secara regulasi tahapan Verfak kepengurusan dan keanggotaan dimulai tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022". pada saat ini sesuai tahapan KPU RI masih melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik di tingkat pusat," kata Khidr. Mengakhiri sambutannya, Khidr menyampaikan "Dengan adanya pemberitahuan ini, kami harap Pengurus Partai Politik untuk mempersiapkan segala dokumen kepengurusan maupun keanggotaan yang akan difaktualkan,” tutupnya.

Sebagai informasi, dalam acara tersebut dihadiri oleh Tim Pokja Verifikasi faktual (Bawaslu, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol dan Polres Lebong), Pengurus/LO parpol yang diakan dilakukan verifikasi faktual tingkat Kabupaten Lebong, antara lain dari Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Buruh dan PKB, dari 9 partai yang diundang hanya satu (1) Partai yang tidak hadir yaitu Partai Gelora Indonesia.

Penulis/ Fotografer : Dedo Adeffiyo Editor : Sabdi Destian

Tag
Berita