Bawaslu Kabupaten Lebong Awasi Penetapan Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2020
|
LEBONG - Bawaslu Kabupaten Lebong mengawasi Rapat pelaksanaan penetapan jumlah minimum syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada Tahun 2020, Sabtu 26/10/2019.
Bawaslu Kabupaten Lebong melalui staf divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubal melakukan pengawasan terhadap KPU Kabupaten lebong dalam melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Jumlah Minimum Dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu 2019.
Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU serta Kasubag KPU Kabupaten Lebong. Rapat dipandu oleh Hendrian Aptawan, S.Pi, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lebong berjalan dengan baik dan lancar.
Berdasarkan hasil keputusan bahwa syarat pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Daerah Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020 memperoleh dukungan minimum 10% (sepuluh Persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2019 yang harus tersebar minimal 50% dari jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong [dedo]