Lompat ke isi utama

Berita

VERFAK KEABSAHAN DOKUMEN PASLON; BAWASLU LEBONG WASKAT

#

Lebong – Bawaslu Kabupaten Lebong melakukan pengawasan melekat terhadap KPU Kabupaten Lebong saat memastikan keabsahan dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. Senin 2 September 2024.

Dalam pelaksanaan verfak ini, KPU Kabupaten Lebong langsung mendatangi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bermani yang berada di Kelurahan Tes Kec. Lebong Selatan untuk memverifikasi dokumen ijazah SLTA Sederajat atas nama Roiyana Calon Wakil Bupati Lebong 2024 yang juga di awasi langsung oleh Staf Bawaslu Kabupaten Lebong Andi Tri Atmaja, Oma Tresatrio dang Angger Saputra.

Proses verifikasi ini untuk menjaga integritas Pimilukada Kabupaten Lebong 2024. Menurutnya, pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk Upaya menghindari potensi masalah di kemudian hari terkait syarat pencalonan.

Pengawasan verfak ini sangat krusial, Kami tidak hanya ikut memeriksa dokumen yang dilampirkan, tetapi juga ikut memastikan dokumen tersebut sah dan sesuai dengan data di lembaga pendidikan terkait.

#

Syarat pencalonan merupakan hal yang sangat sensitif. Jika terdapat ketidakcocokan atau ketidakabsahan, ini bisa menjadi persoalan besar. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Lebong mengambil langkah tegas dengan melakukan pengawasan langsung saat KPU Kabupaten Lebong memverifikasi ke absahan dokumen tersebut.

  • Penulis: Angger Saputra
  • Editor: Andi Tri Amaja
  • Dokumentasi: Oma Tresatrio