TINGKATKAN PARTISIPATIF; Bawaslu & Kwarcab Pramuka Lebong Tandatangani PKS
|
Lebongkab.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) 0708 Gerakan Pramuka Kabupaten Lebong menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan Partisipatif Kwartir Cabang 0708 Gerakan Pramuka Kabupaten Lebong dan Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu Kabupaten Lebong Tahun 2025. Selasa (11/11/25) di Media Center Bawaslu Kabupaten Lebong.
Kegiatan diawali dengan kata sambutan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Khairul Habibi, S.P., yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu Lebong dan Gerakan Pramuka dalam menanamkan pendidikan dan nilai-nilai demokrasi, integritas, serta pengawasan partisipatif sejak dini kepada generasi muda.
“Melalui kerja sama ini, kita ingin menumbuhkan semangat kepedulian generasi muda terhadap pentingnya menjaga nilai-nilai kejujuran dan keadilan dalam setiap proses demokrasi,” ujar Ketua Bawaslu Lebong yang akrab disapa Habibi.
Lanjut “ ia menyampaikan apresiasi atas dukungan Kwarcab Pramuka Kabupaten Lebong dalam membuat PKS Pengawasan Partisipatif Kwartir Cabang 0708 Gerakan Pramuka Kabupaten Lebong dan Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu Kabupaten Lebong Tahun 2025 untuk memperkuat pengawasan pemilu kedepan di daerah.
“Pembentukan Saka Adhiyasta menjadi langkah strategis dalam memperluas jejaring pengawasan, sekaligus melibatkan Pramuka sebagai pelopor dalam menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi yang akan datang” ungkapnya.
Kemudian dalam kata sambutan Ketua harian Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Lebong. Elpian Sori, S.Pd., menyatakan komitmen penuh Gerakan Pramuka untuk menjadi mitra strategis Bawaslu Kabupaten Lebong.
“Kwarcab Pramuka Kabupaten Lebong siap berperan aktif dalam mendidik generasi muda agar memahami pentingnya demokrasi, serta turut berkontribusi dalam pengawasan proses pemilu yang akan datang” tuturnya.
Lebih lanjut “Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat partisipasi generasi muda dalam menjaga integritas demokrasi serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat”, harap Ketua harian Kwarcab Pramuka Kabupaten Lebong Elpian Sori.
Lalu Dilanjutkan Dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong dengan Kwartir Cabang 0708 Gerakan Pramuka Kabupaten Lebong Nomor : 20/PM.04/K/11/2025 dan Nomor : 017/08.A/XI/2025 tentang Pengawasan Partisipatif Kwartir Cabang 0708 Gerakan Pramuka Kabupaten Lebong dan Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu Kabupaten Lebong Tahun 2025
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi perencanaan kegiatan bersama antara Bawaslu Lebong dan Pramuka Lebong, dimana bersepakat untuk menindaklanjuti dengan berbagai program pembinaan, pelatihan, dan kegiatan pengawasan partisipatif berkelanjutan.
- Penulis dan Foto: Angger Saputra
- Editor: Elvis Masril