Lompat ke isi utama

Berita

Syarat Minimum Umur Calon Kepala Daerah 2024

Pilkada

Lebongkab.bawaslu.go.id - Sebentar lagi akan sampai tahapan pencalonan kepala daerah untuk pemilihan serentak tahun 2024. Ini dia syarat pencalonan dan syarat calonnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Apa saja yang baru dalam PKPU tesebut? Berapakah minimal umur untuk calon gubernur dan bupati/walikota tahun 2024?

Untuk Kabupaten Seluma yang jelas tidak ada yang mengajukan diri sebagai bakal calon dari jalur perseorangan. Hal ini sudah melewati waktu yang diumumkan pada tanggal 5-7 Mei dan penyerahan dukungan pada 8-12 Mei 2024. Tidak ada yang mengajukan dukungan untuk calon perseorangan. Tinggal menunggu calon yang diajukan dari Partai Politik hasil Pemilu 2024 dimana yang berhak adalah partai politik yang mendapat kursi DPRD 20 persen atau suara total 25 persen pada Pemilu 2024 kemarin.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Seluma mulai 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon mulai 27-29 Agustus 2024. Dilanjutkan dengan subtahapan pemeriksaan Kesehatan, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, pengumuman perbaikan, penyerahan dokumen perbaikan, penelitian dokumen hasil perbaikan dan pengumuman hasil penelitian administrasi, dilanjutkan masukan masyarakat dan klarifikasi dari masukan masyarakat.

Terkait dengan minimal umur calon Kepala Daerah, berdasarkan PKPU 8 tahun 2024 mengenai syarat umur minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati/walikota.

Prosesnya cukup Panjang hingga penetapan pasangan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Setelah itu baru masa kampanye selama dua bulan sampai tanggal 23 November, dan pemungutan suara pemilihan pada 27 November 2024.