Supervisi; Bawaslu Prov. Bengkulu melakukan Penguatan Kelembagaan
|
Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Lebong dalam rangka melakukan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan. Kamis, 03/07/2025.
Supervisi memang bagian dari tugas Bawaslu Provinsi untuk memastikan pelaksanaan Kelembagaan berjalan sesuai aturan dan juga untuk mengevaluasi kinerja yang telah dilaksanakan.
Dalam kesempatan ini Ketua Faham Syah dan Sapni Syahril Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Bengkulu supervisi untuk Memastikan ketersediaan dan keakuratan Sumber Daya Manusia serta mengamati langsung jalannya kelembagaan di Bawaslu Kabupaten Lebong untuk memastikan bahwa pengawas pemilu telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Selanjutnya juga menyampaikan beberapa Evaluasi kinerja, efektivitas dan efisiensi yang perlu dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Lebong.
Terakhir, Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu memberian selamat Kepada CPNS dan PPPK yang baru serta memberikan motivasi dan arahan agar dapat menjalankan tugas pengawasan dengan lebih baik. Dalam kesempatan itu Bapak Sapni Syahril selaku Kepala Sekretariat menekan-kan agar memahami kembali Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2019 mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Penulis & Foto: Angger
Editor: Renaldo Saputro