Lompat ke isi utama

Berita

Rakornas  Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategis Tahapan Pemilu Bawaslu RI

Rakornas  Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategis Tahapan Pemilu Bawaslu RI

LEBONG – Bawaslu Kabupaten Lebong. Bawaslu se-Indonesia dalam menyikapi Pemilu serentak Tahun 2024  terus melakukan Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategis Tahapan Pemilu untuk Demokrasi Indonesia yang labih baik lagi.

Upaya dalam Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategis Tahapan Pemilu  Bawaslu RI menggelar Rakornal se-Indonesia untuk Penyusunan Standar Tata Laksana Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategis Tahapan Pemilu yang diselenggarakan secara daring mulai Senin 14 s.d 16 Februari 2022.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Melky Agustian, S.H. mengikuti  pembukaan  Penyusunan Standar Tata Laksana Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategis Tahapan Pemilu tersebut, Senin 15 februari 2022 di Media Center Bawaslu Lebong.

Dalam Rakornas Penyusunan Standar Tata Laksana Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategis Tahapan Pemilu dibuka langsung oleh anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin , dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) memilki 3(tiga) program nasional, yaitu, pertama, Program Pelatihan Bagi SDM pengawasan Pemilu. Kedua, Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu. Ketiga, Rekomendasi Kebijakan Pengawasan Pemilu”.

Program ini terang M.Afifuddin, menjadi kewenangan Puslitbangdiklat Bawaslu yang direncanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengawasan tahapan pemilihan serentak 2024.

Dalam Rakornas  Penyusunan Standar Tata Laksana Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategis Tahapan Pemilu “indeks kerawanan pemilu (IKP) bisa menjadi acuan strategis dalam pengambil kebijakan dikarnakan IKP merupakan  salah satu manajemen resiko kepemiluan,  yang dimiliki Bawaslu untuk mengetahui Kurangnya apa, lebihnya apa dan menjdai rumusan dalam  (Puslitbangdiklat)” ucapnya. (DA)

Tag
Berita
Uncategorized