Lompat ke isi utama

Berita

PILKADA 2024, PUADI; SOSIALISASIKAN ATURAN NETRALITAS KEPALA DESA SECARA MASIF

Puadi

Lebongkab.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Lebong mendukung Bawaslu Provinsi Bengkulu melaksanakan Rakor Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Pada Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati Se Provinsi Bengkulu yang dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia Puadi, dalam kegiatan ini terundang Bawaslu Kab/Kota, KPU Kab/Kota, Liaison Officer (LO) Partai Politik, Organisasi Kepemudaan, dan BEM Se Provinsi Bengkulu serta Stakeholder, kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Mercure Kota Bengkulu, Sabtu (4/8/2024).

Acara di buka secara resmi oleh anggota Bawaslu Republik Indonesia Bapak Puadi, dalam sambutannya Puadi mengajak seluruh jajaran Pengawas Pemilu dapat menyosialisasikan secara masif aturan yang terdapat dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat 1 Undang Undang 10/2016 yang mengatur mengenai larangan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri dan Kepala Desa membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon.

Ini sangat penting tersosialisasikan secara masif sebagai bentuk pencegahan agar supaya Pasangan Calon Kepala Daerah tidak melibatkan Kepala Desa, termasuk membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.

Rakor Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran ini menghadirkan Dr. Ardilafiza, S.H.,M.H., sebagai narasumber dari Akademisi yang menyampaikan terkait Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, sementara narasumber dari pihak KPU Provinsi Bengkulu dihadiri oleh Sarjan Efendi, S.E.,M.Ak., terkait Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Bengkulu.

Humas Bawaslu Lebong