Lompat ke isi utama

Berita

Perpanjangan Pendaftar Baru Khusus untuk Perempuan

#

Pengumuman Perpanjangan Pendaftar Panwaslu Kecamatan 

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Tahun 2024

Nomor : 25/KP.01.00/BE-06/05/2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024,  Kelompok  Kerja  Panwaslu Kecamatan  Kabupaten Lebong berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Bawaslu Kabupaten Lebong memperpanjang masa pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan karena Jumlah pendaftar perempuan belum memenuhi keterwakilan minimal 30% dari jumlah pendaftar dalam satu kecamatan, diantaranya:

  1. Kecamatan Bingin Kuning, 

  2. Kecamatan Lebong Utara,

  3. Kecamatan Pinang Belapis,

  4. Kecamatan Lebong Tengah dan

  5. Kecamatan Uram Jaya.

Donwload Persyaratan dan Formulir di bawah ini:

Pendaftaran terkhusus untuk perempuan di 5 (lima) Kecamatan di atas.

  1. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 9 s/d 11 Mei 2024;
  2. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

    #
  • Penulis: Angger Saputra
  • Sumber Data: Giti Srinita