Perkuat Kesiapan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Kampanye, Bawaslu Kabupaten Lebong ikuti Pelatihan
|
Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Lebong – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi dan Acep Pebrian Utama beserta staf ikuti Pelatihan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota se-Provinsi Bengkulu Tahun 2024 di Hotel Grage Bengkulu, selama tiga hari pada tanggal 29 s.d 31 Oktober 2024.
kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, dalam sambutannya Eko Sugianto menyampaikan bahwa mari Bersama kita wujudkan Visi Bawaslu dengan menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Terpercaya dengan melakukan misi-misi seperti Meningkatkan kualitas pengawasan, bukan hanya pengawasan tetapi juga meningkatkan kualitas dalam penanganan pelanggaran dan penindakan. kegiatan ini dilaksanakan sebagai perwujudan meningkatkan kualitas Penanganan Pelanggaran khususnya dalam tahapan masa kampanye yang sedang kita laksanakan dan kita awasi. "kegiatan ini menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya, silahkan berdiskusi tentang permalasahan yang akan maupun sudah ditemui" Ucap Eko Sugianto
Eko Sugianto berpesan untuk menggunakan rumus CAT, Cegah, Awasi dan Tindak sebagai guidance kita dalam melakukan pengawasan, silahkan buat Imbauan sebanyak mungkin dan beri saran perbaikan, kemudian beri peringatan dan apabila masih dilanggar silahkan lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, penindakan adalah upaya hukum terakhir, makanya mindset kita bagaimana mencegah mengingat pada tahapan kampanye ini Tedensi Politik Makin Kuat, maka marilah kita bekerja secara Kolektif Kolegial untuk mengawasi jalannya tahapan kampanye.
kegiatan ini mengundang Ketua Bawaslu Se-Provinsi Bengkulu, Kordiv, Kasubbag dan Staf Penganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Se-Provinsi Bengkulu yang membahas mengenai Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Kampanye Pemilihan, Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi TMS, dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Petunjuk teknis Nomor 3/PP.00.00/k1/10/2024.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Lebong