Lompat ke isi utama

Berita

Penting!!!, Bagaimana Penyusunan Daftar Pilih Pilkada 2024? Simak Tahapannya

Ker

Lebongkab.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Lebong ikut serta mengawasi proses Penyusunan Daftar Pilih atau di kenal DPT untuk Pilkada 2024, maka dari itu Bawaslu Kabupaten Lebong mengajak seluruh masyarakat untuk ikut terlibat. 

Dalam rangka menuju penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, untuk saat ini tengah berlangsung tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. Menurut Peraturan KPU, tahapan ini dimulai sejak 31 Mei sampai 23 September 2024.

Pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih ini terdiri dari beberapa proses yang dilakukan oleh petugas terkait hingga batas waktu yang telah ditentukan. Lantas bagaimana proses penyusunan daftar Pemilih dalam Pilkada 2024?

  1. Pengumpulan Data DPT dari Pemilu 2024. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir (Pemilu 2024) digunakan sebagai sumber pemutakhiran data Pemilihan (Pilkada 2024). Hal ini dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024.
  2. Pengumpulan DP4 dari Disdukcapil Kab/Kota. Data DP4 diperoleh dari Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih dalam Pilkada 2024.
  3. Pemutakhiran DPT dan DP4 oleh Panitia PPS. DPT dan DP4 dilakukan pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan berdasarkan perbaikan dari RT, RW, atau sebutan lain dan tambahan Pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih untuk Pilkada 2024 paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya hasil konsolidasi, verifikasi, dan validasi.
  4. Rekapitulasi Daftar Pemilih di Tingkat PPK. Daftar Pemilih hasil pemutakhiran diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat PPK. Rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran diserahkan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari terhitung sejak selesainya pemutakhiran untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat Kabupaten/Kota, yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).
  5. Daftar Pemilih Sementara Mulai Diumumkan. Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 diumumkan secara luas dan melalui papan pengumuman RT dan RW atau sebutan lain oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 hari.
  6. Perbaikan DPS Jika Ada Masukan/Tanggapan. PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama 5 hari terhitung sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat berakhir.
  7. DPS Hasil Perbaikan Diserahkan ke KPU Kab/Kota. Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 hari, terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berakhir.
  8. Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024. Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan (Pilkada 2024) yang dijadwalkan berlangsung serentak pada tanggal 27 November 2024.

 

Humas Bawaslu Kab. Lebong

Ker