Lompat ke isi utama

Berita

Pembukaan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Lebong, Eko; UUD 45 Pasal 22 E Rohnya Pemilu.

#

Lebongkab.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Lebong. Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sebut rohnya Pemilu itu ada dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana ayat (1) menyebutkan bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”, ungkap Eko Sugianto, S.P., M.Si., saat memberikan kata sambutan dan membuka secara resmi kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan bagi Bawaslu Kabupaten Lebong di Hotel Ari, Selasa 16 September 2025.

“Sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun”, tambah Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto.

Dalam kesempatan itu juga Eko menjelaskan bahwa Pemilihan umum merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan ketatanegaraan yang demokratis, sehingga pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik demokrasi.

Dibentuknya lembaga penyelenggara pemilihan umum diharapkan dapat menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam rangka mewujudkan terlaksananya sistem pemerintahan demokrasi.

Bawaslu merupakan salah satu kultur hukum yang merupakan suatu faktor penentu berhasil atau tidaknya suatu sistem.

Eko mengatakan “ada beberapa Fungsionalisasi Bawaslu Secara Kelembagaan, pertama Terwujudnya Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil, kedua Menciptakan Stabilitas Politik dan ketiga Memungkinkan Negara dan/atau Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuannya, memakmurkan masyarakat”, jelasnya.

Seremoni pembukaan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong di hadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Polres Lebong, Dandim, Ketua KPU Kabupaten Lebong, TA Komisi II DPR RI, Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong, Kesbangpol Lebong, dan lainnya.

#
#
#
  • Penulis: Angger Saputra
  • Editor: Renaldo Saputro