Lompat ke isi utama

Berita

Khairul Habibi Ikuti Konsolnas Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

18 Maret 2024

Khairul Habibi Ikuti Konsolnas Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

Jakarta, Bawaslu Kabupaten Lebong – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, Bawaslu akan menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Nasional Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Nasional dan Persiapan Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu Tahun 2024.

Langkah persiapan antara lain dilakukan dengan menggelar rapat konsolidasi nasional di Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). Rapat konsolidasi ini hadir Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah dan Khairul Habibi ketua Bawaslu Kabupaten Lebong berserta seluruh ketua Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dan dihadiri Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono.

Selain menggelar rapat konsolidasi secara nasional, Bawaslu RI juga terus menyiapkan data-data hasil pengawasan dan penindakan dari Bawaslu daerah yang dibutuhkan untuk menghadapi PHPU di MK.

  • Penulis : Angger Saputra
  • Editor : Renaldo Saputro