Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan dan Pencermatan DPS Kecamatan Amen

Hasil Pengawasan dan Pencermatan DPS Kecamatan Amen

Lebong - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Dalam rangkat memastikan setiap tahapan pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, Bawaslu Kabupaten Lebong dan Panwaslu Kecamatan serta Jajarannya se-Kabupaten Lebong saat ini telah melakukan pengawasan dan pencermatan Pengumuman DPS yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Lebong mulai tanggal 12 April 2023 lalu. Kamis (04/05/2023) Amen.

Berdasarkan hal tersebut Panwaslu Kecamatan Amen telah menyampaikan saran perbaikan/rekomendasi kepada PPK Amen terkait hasil pengawasan dan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Lebong melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Amen.

Anggota Panwaslu Kecamatan Amen Fidian A., selaku Koordiv. Hukum Pencegahan Parmas dan Humas mengatakan "terkait hasil pengawasan dan pencermatan DPS tersebut merupakan hasil pengawasan  dari Panwaslu Kecamatan Amen dan Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Amen", ungkapnya

“Ada beberapa hasil pengawasan dan pencermatan diantaranya, pemilih dengan elemen data yang berbeda ada sejumlah 15 (lima belas) pemilih, potensi pemilih ganda ada 1 (Satu) pemilih, pemilih meninggal dunia ada 7 (Tujuh) pemilih, pemilih yang beda alamat dalam DPS yang diumumkan dengan E-KTP pemilih ada 23 (Dua Puluh Tiga) serta adanya pemilih dibawah umur ada 1 (Satu) orang", jelas Fidian

Lebih lanjut dia menjelaskan "terhadap hasil pengawasan dan pencermatan tersebut  Panwaslu Kecamatan Amen telah menyampaikan saran perbaikan/rekomendasi baik secara lisan maupun lisan dengan surat nomor : 005/PM.00.02/K.01/05/2023 kepada PPK Amen untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", pungkasnya

Terakir kami Panwaslu Kecamatan Amen juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek namanya melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memastikan telah terdaftar atau belum dalam Daftar Pemilih Sementara.

  • Penulis: Fidian Apriani, S.Pd
  • Editor: Angger S
Tag
Berita
Pengawasan