Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rakor Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran APK, Acep : Jangan Ada Keraguan, Kita Bekerja Sebagai Pelaksana Undang-Undang

7 Januari 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Acep Pebrian Utama sedang memberikan arahan dalam Rakor Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran APK pada Pemilu 2024

Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong - Dalam melakukan tugas, fungsi dan wewenang sebagai pengawas Pemilu kita (Jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong) jangan ada keraguan lagi dalam melakukan pengawasan dan Penanganan dugaan Pelanggaran Pemilu yang terjadi karena seyogyanya kita ini adalah pelaksana dari aturan perundang-undangan yang mengatur terkait kepemiluan. Hal tersebut disampaikan Acep Pebrian Utama, S.TP., M.AP., dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Berdasarkan SE Bawaslu Nomor 5 Tahun 2024 di Media Center Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong, (Sabtu, 03/01/2024).

Dalam kesempatan ini Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong menyampaikan guna memperkuat pengawasan serta menyamakan persepsi dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Berdasarkan SE Bawaslu Nomor 5 Tahun 2024, maka kegiatan ini dilaksanakan agar tidak ada lagi permasalahan ataupun perbedaan perlakuan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di wilayah Kabupaten Lebong.

Lanjut Acep, menjelang berakhirnya tahapan Kampanye pada 10 Februari 2024 mendatang kita Pengawas Pemilu memastikan APK yang melanggar dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan SE 5 Tahun 2024, “Kita selaku pengawas Pemilu memastikan semua APK yang melanggar ketentuan SK KPU Kabupaten Lebong Nomor 217 Tahun 2023, PKPU 15 Tahun 2023 ataupun Keputusan Bupati Lebong Nomor 370 Tahun 2018 di inventarisir serta dilakukan penanganan pelanggaran sesuai SE 5 tahun 2024 yang sama-sama telah kita bahas bersama hari ini” tegas Acep

Terakhir Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong yang di kenal humble dan humoris ini menyampaikan agar Panwaslu Kecamatan menyampaikan hasil pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran terhadap pemasangan APK di wilayah Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten Lebong, “Setelah kegiatan Rakor ini saya harapkan setiap kecamatan menyampaikan hasil pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah kerja masing-masing kepada Bawaslu Kabupaten Lebong dalam 2 hari kedepan guna untuk kita rekomendasikan kepada pihak-pihak yang berwenang (KPU Kabupaten Lebong, Peserta Pemilu, dan Satpol PP Kabupaten Lebong), dan pastikan proses yang dilakukan sesuai SE 5 Tahun 2024 tersebut”, tutup Acep

Sebagai informasi tambahan, Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Berdasarkan SE Bawaslu Nomor 5 Tahun 2024 di Media Center Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong dihadiri oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Kordiv. Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa dan Staf se-Kabupaten Lebong serta di hadiri oleh Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Puji Warno, S.Pd., dan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong.

 

 

Penulis          : Andi Tri Atmaja

Foto                : Rahmat Hidayat