Efektivitas Peran Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong dalam PemilU Tahun 2024
|
Lebongkab.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Lebong dalam upaya memperkuat kelembagaanya menggelar acara Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong, Mitra Bawaslu Kabupaten Lebong; POLRES dan KEJARI Lebong memaparkan terkait dengan Efektivitas Peran Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong dalam Pemilu serentak Tahun 2024. Asri Lebong, Selasa 16/09/2025.
Dalam kesempatan itu Pihak Polres Lebong menyebut bahwa kehadiran Sentra Gakkumdu merupakan sarana untuk penanganan pelanggaran maupun Tindak Pidana Pemilu secara cepat dan efektif guna memberi kepastian hukum kepada masyarakat, akan tetapi terdapat beberapa kelemahan yang menyebabkan tujuan dari Sentra Gakkumdu tersebut menjadi tidak dapat terlaksana dan maksimal. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi operasional, seperti kelonggaran waktu penyidikan dan peningkatan kapabilitas personel, serta penguatan koordinasi antar-institusi. Hal itu disampaikan AKP. Darmawel Saleh, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Lebong saat memberikan materi.
Kemudian dari Kejari Lebong juga memaparkan tentang Asas dan Prinsip Gakkumdu: Asas Gakkumdu yaitu ialah Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan, Persamaan dimuka Hukum, Praduga Tidak Bersalah, dan Legalitas. Sedangkan Prinsip Gakkumdu adalah Kebenaran, Cepat, Sederhana, Biaya Murah, dan Tidak Memihak. Hal itu disampaikan oleh Fahmilul Amri, S.H. dari Kejari Lebong.
Dan terakhir, Pihak Kepolisian dan Kejaksaan berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menyamakan persepsi pengawasan pemilu antara Bawaslu dengan para mitra kerja strategis, meningkatkan koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu, mendorong sinergi dalam pencegahan serta penanganan pelanggaran, sekaligus menumbuhkan partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan partisipatif.
- Penulis: Angger Saputra
- Editor: Renaldo Saputro