Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LEBONG WASKAT VERFAK KEABSAHAN DOKUMEN PASLON KE STIA & UNIB

#

Lebong – Bawaslu Kabupaten Lebong melakukan pengawasan melekat terhadap KPU Kabupaten Lebong saat memastikan keabsahan dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. Senin 2 September 2024.

Dalam pelaksanaan Klarifikasi ini, KPU Lebong Devi Herdiati (anggota) dan Rombongan melakukan Klarifikasi terhadap Kebenaran dan Keabsahan Dokumen Syarat Calon Bupati a.n. Kopli Ansori terkait Ijaza S-1 nya (serjana Sosial) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu, Kemudian Calon Bupati a.n. Azhari terkait Ijaza S-2 nya (Magister Hukum) di Universitas Bengkulu serta Wakil Bupati a.n. Bambang  Agus Suprabudi terkait Ijaza S-2 nya (Magister Sains) di Universitas Bengkulu.

Proses Klarifikasi tersebut diawasi langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Acep Pebrian Utama.

#

Acep P.U., selaku Koordiv PPPS mengatakan bahwa Proses verifikasi/klarifikasi ini perlu di lakukn untuk menjaga integritas Pimilukada Kabupaten Lebong 2024. Menurutnya, “pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk Upaya menghindari potensi masalah di kemudian hari terkait syarat pencalonan”.

Pengawasan proses Klarifikasi ini sangat krusial, Kami tidak hanya ikut memeriksa dokumen yang dilampirkan, tetapi juga ikut memastikan dokumen tersebut sah dan sesuai dengan data di lembaga pendidikan terkait. (ker)

#
#

Humas Bawaslu Lebong