Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LEBONG WASKAT VERFAK KEABSAHAN DOKUMEN PASLON KE MEDAN

#

Lebong – Bawaslu Kabupaten Lebong melakukan pengawasan melekat terhadap KPU Kabupaten Lebong saat memastikan keabsahan dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. Senin 2 September 2024.

Dalam pelaksanaan Klarifikasi ini, KPU Lebong Sugiato dan Rio Aria Nugraha  (anggota) dan staf ke Pengadilan Niaga Medan  untuk melakukan Klarifikasi terhadap Kebenaran dan Keabsahan Dokumen terkait Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dan surat keterangan tidak sedang dinyatakan Pailit sebagai Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong pada Pemilukada serentak 2024 di Kabupaten Lebong.

Proses Klarifikasi tersebut diawasi langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi.

Khairul Habibi mengatakan bahwa Proses verifikasi/klarifikasi ini untuk menjaga integritas Pimilukada Kabupaten Lebong 2024. Menurutnya, “pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk Upaya menghindari potensi masalah di kemudian hari terkait syarat pencalonan”.

Pengawasan proses Klarifikasi ini sangat krusial, Kami tidak hanya ikut memeriksa dokumen yang dilampirkan, tetapi juga ikut memastikan dokumen tersebut sah dan sesuai dengan data di lembaga pendidikan terkait.

“Syarat pencalonan merupakan hal yang sangat sensitif. Jika terdapat ketidakcocokan atau ketidakabsahan, ini bisa menjadi persoalan besar. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Lebong mengambil langkah tegas dengan melakukan pengawasan langsung saat KPU Kabupaten Lebong memverifikasi ke absahan dokumen tersebut”, tandas Khairul Habibi. (ker)

#
#
  • Penulis: Angger Saputra
  • Editor: Renaldo Saputro