Bawaslu Lebong Awasi Proses Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Lebong
|
Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong – Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lebong pada Pemilukada serentak tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Lebong melakukan pengawasan secara langsung dan melekat pada tahapan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong di KPU Kabupaten Lebong untuk Pemilihan (Pilkada) Tahun 2024. Pengawasan ini dimulai pada hari Selasa s.d. Kamis tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 Wib.
Pengawasan dilakukan secara langsung dan melekat di Kantor KPU Kabupaten Lebong. Bawaslu Kabupaten Ponorogo dalam melakukan Pengawasan turut mengerahkan jajaran Panwascam juga turut dilibatkan. Fungsi pengawasan oleh Panwascam dilakukan di luar area KPU Kabupaten Lebong.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Khairul Habibi menyampaikan bahwa beragam upaya pencegahan telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada Tahun 2024. "Bawaslu Kabupaten Lebong mengedepankan komunikasi dan koordinasi serta imbauan kepada berbagai stakeholder, dimana hal tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memastikan berbagai tahapan Pilkada termasuk jalanya tahapan proses pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku" Tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Pasmas dan Humas Bawaslu Lebong menambahkan "Pengawasan secara langsung dan melekat selama tahapan masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong dilakukan hingga batas akhir waktu pendaftaran pada tanggal 29 Agustus hingga pukul 23.59 Wib" tegasnya.
Sebagai informasi, Pengawasan secara langsung dan melekat dalam Tahapan Pencalonan pada sub tahapan Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu pada hari Selasa tanggal 27 Agustus sampai dengan hari Rabu tanggal 29 Agustus 2024. Perlu diketahui bersama bahwa pada tanggal 27 Agustus dan 28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Selanjutnya, khusus pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dilakukan dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB sehingga pengawasan akan dilakukan sampai dengan waktu pelaksanaan pendaftaran tersebut berakhir.
Pada hari pertama dan kedua tidak ada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU Kabupaten Lebong, namun pada hari terakhir (hari ketiga) terdapat dua Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang mendaftarkan ke Kantor KPU Kabupaten Lebong.
Paslon yang mendaftar yakni Kopli Ansori dengan Roiyana menjadi pendaftar yang pertama di KPU Kab. Lebong, yang di usung oleh Partai Politik antaranya: PAN, PKB, NASDEM, PDIP, GERINDRA, PERINDO, PBB, PPP, & PKS.
Selanjutkan Pandaftar kedua dari Paslon Azhari dengan Bambang Agus Suprabudi yang di usung oleh Partai Politik antaranya: DEMOKRAT, GOLKAR & GELORA.
Informasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Jasmani Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Lebong akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2024 di RS M. Yunus, kemudian Pemeriksaan Kesehatan Jiwa di RSJ Soeprapto Bengkulu pada tanggal 1 September 2024.
Selain pengawasan langsung dan melekat, Bawaslu Kabupaten Lebong juga menggunakan metode tambahan dalam pengawasan dengan melakukan pengawasan tidak langsung, pengawasan ini menggunakan metode mengawasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). (ker)
Humas Bawaslu Lebong