Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Supervisi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik di Kabupaten Lebong

Asmara Wijaya

Kegiatan Supervisi ini dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Asmara Wijaya, S.T., M.A.P., dan Natijo Elem, S.I.Kom., Supervisi serta didampingi staf Alfian Saputra, S.H. 

Lebongkab.bawaslu.go.id – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Asmara Wijaya, S.T., M.A.P., dan Natijo Elem, S.I.Kom., Supervisi tata cara pengawasan pemutakhiran data partai politik berdasarkan SE Nomor 41 Tahun 2025 tentang pedoman pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik ke Bawaslu Kabupaten Lebong pada selasa, 25/11/2025.

Natijo Elem

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Natijo Elem menyampaikan bahwa “Bawaslu Kabupaten Lebong harus memastikan proses pemutakhiran data Partai politik berjalan transparan, akurat, dan sesuai aturan, dengan cara koordinasi ke KPU Kabupaten Lebong”. jelasnya.

Lanjut “Pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam memperkuat kapasitas pengawasan data parpol yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan”, tambahnya.

Natijo Elem “Meskipun dimasa non tahapan ini, Bawaslu Provinsi Bengkulu berharap SDM di Bawaslu Kabupaten Lebong terus meningkatkan Kapasitas masing-masing sesuai dengan jabatan dan divisinya serta menjada kekompakan”, harapnya.

@

Kegiatan supervisi ini untuk meningkatkan akurasi dan transparansi data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), melakukan pengawasan berkelanjutan, dan membentuk tim fasilitasi pengawasan. Supervisi ini penting untuk memastikan data partai politik yang dimasukkan akurat dan sesuai ketentuan “membentuk tim fasilitasi untuk memandu dan melaksanakan pengawasan sesuai SE Nomor 41 Tahun 2025”, papar Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Asmara Wijaya.

Kemudian dia menambahkan bahwa “Kemudian mengawasi berbagai aspek data partai politik, termasuk kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor tetap”, pungkas Asmara Wijaya Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Kegiatan Supervisi ini dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Asmara Wijaya, S.T., M.A.P., dan Natijo Elem, S.I.Kom., Supervisi serta staf Alfian Saputra, S.H. 

#
  • Penulis: Angger Saputra
  • Editor: Renaldo Saputro