Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi KPU Lebong Pembukaan Kotak Hasil Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024

Ker

Lebong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong menghadiri sekaligus melakukan pengawasan pada kegiatan pembukaan kotak hasil Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari ini, Jumat (06/02/2026).

Pembukaan kotak hasil TPS dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong dengan tujuan untuk mengambil formulir C Hasil yang selanjutnya akan dijadikan arsip permanen sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Lebong diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Renaldo Saputro, S.Sos., yang didampingi oleh Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Puji Warno, S.Pd. Selain itu, staf Bawaslu Kabupaten Lebong turut hadir untuk mengawasi seluruh rangkaian proses pembukaan kotak hasil TPS.

Sementara itu, kegiatan pembukaan kotak hasil TPS dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos., bersama Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Lebong, Heriyansyah Putra, S.E., serta beberapa staf KPU Kabupaten Lebong.

Renaldo Saputro, S.Sos. menjelaskan bahwa
“Pengawasan pembukaan kotak hasil pemilihan ini dilakukan untuk memastikan semua dokumen dibuka dan disimpan sesuai aturan. Bawaslu hadir agar proses berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Setelah proses pembukaan kotak hasil TPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong Tahun 2024 selesai, seluruh dokumen hasil pemilihan kemudian dipindai dan disimpan sebagai arsip permanen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.