Lompat ke isi utama

Berita

43 PESERTA CALON PANWASLU KECAMATAN IKUTI TES TERTULIS

#

Sholehin, S.H., M.Si., selaku Kabag PPPSH Bawaslu Provinsi Bengkulu menyerahkan Soal Ujian Tertulis kepada Khairul Habibi, S.P., selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong

Lebongkab.bawaslu.go.id – Dari 46 orang peserta yang dinyatakan lulus administrasi hanya ada 43 orang peserta calon anggota Panwasclu Kecamatan mengikuti seleski tertulis yang diadakan Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong bagi pendaftar baru di SMA 5 Kabupaten Lebong. Selasa (14/5/2024).

Peserta yang mengikuti tes tertulis secara offline yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong di SMA 5 Kabupaten Lebong ini merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Pokja Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024.

Khairul Habibi ketua Bawaslu Kabupaten Lebong sekaligus ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan mengatakan bahwa “dari 46 peserta yang dinyatakan lulus administrasi ada 43 peserta hadir mengikuti ujian tertulis secara offline dan 3 peserta laginya tidak hadir tanpa keterangan”, paparnya.

Lanjut "Ujian tertulis sistem offline ini, para peserta ujian diberikan 100 soal dalam bentuk pilihan ganda dengan waktu pengerjaaan 90 menit dan soal Essay 10 soal dengan waktu pengerjaannya 45 menit, artinya selain mengerjakan soal dalam bentuk pilihan ganda, peserta tes tertulis juga wajib mengerjakan 10 soal dalam bentuk essay”, kata Khairul Habibi.

Ketua Pokja Khairul Habibi juga menjelaskan bahwa soal untuk tes tertulis tidak dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Lebong tetapi dibuat oleh Bawaslu RI, Sehingga kerahasiaan soal dipastikan terjamin dan tidak ada yang bocor ke peserta ujian.

"Soal ujian ini dibuat oleh Bawaslu Ri dan diberikan oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi pada pagi tadi saat ujian akan dimulai sehingga dijamin kerahasiaanya," lanjut Khairul Habibi yang juga menjabat sebagai Kordiv SDM, Organisasasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Lebong.

#

Kepada peserta tes tertulis, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong juga mengingatkan untuk selalu memantau informasi tahapan dan jadwal seleksi Panwaslu Kecamatan melalui website dan media sosial Bawaslu Kabupaten Lebong.

"Semua informasi yang terkait dengan pelaksanaan dan hasil seleksi akan diumumkan di media sosial dan website Bawaslu Kabupaten Lebong, Jadi saya mengingatkan kembali, jangan sampai lupa dan ketinggalan informasinya," tambah Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong yang akrab disapa Habibi itu.

Berdasarkan tahapan dan jadwal rekrutmen calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024, setelah tahapan seleksi tertulis Pokja akan mengumumkan nama-nama peserta yang lulus seleksi tertulis dan selanjutnya berhak mengikuti tahapan tes wawancara.

Pengumuman hasil tes tertulis akan dilakukan pada tanggal 17 Mei 2024. Sedangkan pelaksanaan tes wawancara akan digelar pada tanggal 18 hingga 20 Mei 2024. Rencananya tes wawancara akan dihelat di kantor Bawaslu Kabupaten Lebong.

Khairul Habibi juga mengatakan “dari 43 orang peserta yang mengikuti seleksi tertulis nantinya hanya akan ada 18 peserta yang dinyatakan lulus untuk masuk ke tahapan tes wawancara. Jumlah ini sesuai dengan dua kali kebutuhan anggota Panwaslu Kecamatan yang akan direkrut”, jelasnya

“sebagaimana diketahui, proses rekrutman anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 dilakukan dengan menggunakan dua kategori yakni seleksi yang dilakukan dengan penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Existing dan seleksi bagi pendaftar baru atau umum”, tambahnya

Lebih lanjut Khairul Habibi mengatakan bahwa “Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Lebong sebelumnya telah melakukan penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Existing dan telah mengumumkan 27 orang yang yang masih memenuhi syarat, dengan demikian masih terdapat  9 kursi untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dialokasikan melalui seleksi bagi pendaftar baru atau umum”, pungkasnya.

#

Proses tes tertulis calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong ini juga di monitoring oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu Bapak Sholehin, S.H., M.Si., selaku Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum didampingi staf teknis Alfian Saputra, S.H., dan Jumardi Harsono, S.H.

 

  • Penulis: Angger Saputra

  • Editor: Renaldo Saputro