Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Kehumasan Bawaslu 2024

2/3/24

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty memberikan arahan dan membuka Rakornas Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sisoal dan Pemberitaan Bawaslu pada Pemilu 2024

Jakarta, Bawaslu Kabupaten Lebong – Dalam rangka untuk meningkatkan pemberitaan dan publikasi media sosial Bawaslu Kabupaten Lebong, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputro didampingi oleh staf Humas Angger Saputra ikuti Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sisoal dan Pemberitaan Bawaslu pada Pemilu 2024. Jakart, 1 – 3 April 2024.

Dalam Rakonal ini Anggota Bawaslu Lolly Suhenty meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota untuk mempersiapkan publikasi edukasi menjelang Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung akhir tahun ini. Menurutnya hal tersebut bisa dilakukan dengan melakukan evaluasi tentang publikasi dan pemberitaan yang telah dilakukan pada pemilu yang sudah berlangsung.

Anggota Bawaslu RI itu memaparkan berdasarkan data jajak pendapat Kompas, hanya 4,6 persen publik yang mengetahui apa itu larangan kampanye di dalam pemilu. Lebih lanjut dia mengatakan 32,5 persen menyatakan tidak tahu larangan soal kampanye semuanya dan 62,9 persen tahu sebagian.

"Ini saja hasil jejak pendapat Kompas saja perlu memecut kita semua untuk mengetahui apa yang keliru dari proses publikasi kita. Apa yang masih kurang tentang cara kita mewartakan," ungkapnya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu pada Pemilu 2024.

Dia juga menyoroti soal peningkatan jumlah pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh masyarakat. Katanya, tren pelaporan dari masyarakat cukup meningkat, namun dari seluruh laporan 40 persen yang bisa diregister.

"Partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pemilu 2024 itu cukup baik dan tinggi. Tapi belum dibarengi dengan kualitas pemenuhan syarat pelaporan. Dampaknya adalah 40 persen laporan dari masyarakat yang masuk ke bawaslu yang kemudian bisa diregistrasi. Karena selebihnya tidak bisa memenuhi syarat formil atau syarat materilnya," tegasnya.

Berdasarkan temuannya tersebut, ia menghimbau jajaran Bawaslu di daerah segera melakukan evaluasi dan perbaikan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan lebih gencar memberikan pendidikan politik terutama di bidang pengawasan pemilu kepada masyarakat melalui media sosial dan pemberitaan.

Dia juga meminta kepada jajaran Bawaslu di daerah untuk aktif memantau sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) karena hematnya dapat membantu mereka dalam menangani permasalahan serupa saat Pilkada.

"Jadi jangan pernah takut kalau kita belum baik sekarang. Karena semua orang-orang yang baik pasti pernah mengalami belum baik. Mari kita evaluasi, dan harus terbuka dan Terbuka itulah kuncinya evaluasi. Kalau kita sudah bisa jujur terhadap diri kita sendiri, kelembagaan kita akan bisa menjadi lebih baik lagi," pungkasnya.

 

2/04/24
2/4/24
  • Penulis: Angger Saputra
  • Foto: Ker
  • Editor: Renaldo Saputro