Lompat ke isi utama

Berita

Hanya 33 Panwaslu Kecamatan yang Dinilai Oleh Bawaslu Lebong

Bawaslu Kabupaten Lebong

Pimpinan Bawaslu Kab. Lebong Ketua Khairul Habibi (tengah), Anggota Renaldo Saputro (kanan), Acep Pebrian Utama (kiri).

LEBONGKAB.BAWASLU.GO.ID – Dari 36 orang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong pada Pemilu 2024 hanya 33 orang yang mengikuti Evaluasi Kinerja untuk dilanjutkan pada Pilkada 2024, dilaksanakan di ruangan komputer SMA 5 Lebong. Senin, 29 April 2024.

Bawaslu Kabupaten Lebong dalam rangka menjalankan tugas pengawasan pada setiap tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada tanggal 27 November 2024, melaksanakan Evaluasi kinerja terhadap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilu 2024 sebagai peserta Existing dalam proses pembentukkan Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024.

Hal ini dilakukan dengan maksud menilai kecakapan Panwaslu Kecamatan existing sebagai bahan untuk menentukan kelanjutan dalam melaksanakan tugas Pengawasan terhadap Pelaksanaan tahapan Pemilihan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Lebong.

adapun nama-nama Panwaslu Kecamtan yang ikut https://lebongkab.bawaslu.go.id/berita/pengumuman-nama-nama-panwascam-yang-mengikuti-penilaian

Pelaksanaan evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan existing berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tertanggal 18 April 2024 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan atau Distrik (Panwascam) untuk Pemilihan Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI tersebut, pembentukan Panwas Kecamatan atau Distrik untuk Pilkada tahun 2024 menggunakan dua Kategori yakni:

pertama: Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024.

kemudian kedua: Peserta Pendaftar Baru yaitu Peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada pemilu Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi saat ditemui menuturkan, pelaksanaan pembentukan dengan metode Evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 sebagai peserta existing untuk Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024.

“Tahapan pembentukan Panwas Kecamatan dengan metode evaluasi, dimulai dari penerimaan dan verifikasi berkas administrasi sejak tanggal 23 sampai dengan tanggal 27 April 2024, kemudian pelaksanaan evaluasi kinerja pada hari ini (senin) tanggal 29 April 2024, di SMA 5 Lebong” jelasnya.

Khairul Habibi menambahkan “bagi peserta pendaftar baru akan mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi. Persyaratan untuk rekrutmen terbuka, secara umum tidak berbeda jauh dengan penyelenggaraan saat Pemilu. Adapun Pengumumannya akan dimulai tanggal 3 hingga 4 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong berharap “Pihaknya berharap melalui rekrutmen seleksi terbuka nantinya, Pendaftar Panwaslu Kecamatan dapat terpenuhi adanya keterwakilan perempuan dengan target 30 persen”, pungkasnya.

 

Bawaslu Lebong1
Bawaslu Lebong

 

  • Penulis: Angger Saputra
  • Dokumentasi: Ker
  • Editor: Renaldo Saputro