Lompat ke isi utama

))) Sejarah Pengawas Pemilu

Sejarah Pengawasan Pemilu

Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).

Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). untuk kelancaran tugas dan wewenang bawaslu provinsi dibentuk bagian kesekretariatan yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Selain itu pada konteks kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.

Bawaslu Provinsi Bengkulu terbentuk pada tanggal 21 September 2012 beralamat Kantor di Jalan Indragiri No. 1 Padang Harapan Kota Bengkulu Telp./Fax. (0736) 21826. Dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, S.P., M.Si merangkap sebagai Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM); Anggota Ediansyah Hasan, SH,. MH  sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa; Anggota Patimah Siregar, M.Pd sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas & Hubal; Anggota Halid Syaifullah, S.H., M.H sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran; Anggota Dodi Herawansyah, S.Pd, MM sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Datin.

Seiring dengan dinamika politik di Indonesia kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 207 tentang Pemilihan Umum. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dengan nama Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota). untuk kelancaran tugas dan wewenang bawaslu Kabupaten/Kota dibentuk bagian kesekretariatan yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Selain itu pada konteks kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu Kabupaten/Kota juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Lebong terbentuk pada tanggal 17 Agustus 2018 beralamat Kantor di Jalan Pengeran Zainul Abidin Kelurahan Amen Lebong No. 212 Kacamatan Amen Kabupaten Lebong Kode Pos : 39264-email. Bawaslu.lebong@gmail.com. Dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong JEFRIYANTO, S.P merangkap sebagai Koordinator Divisi Organisasi,  Sumber Daya Manusia & Datin (SDM & Datin); Anggota-MELKY AGUSTIAN, SH  sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas & Hubal; Anggota-SABDI DESTIAN, S.Sos Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa.

published by Humas Bawaslu Lebong