Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Baru

#

Kebutuhan Calon Anggota Panwascam Baru

Berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Tahun 2024

Nomor : 24/KP.01.00/BE-06/05/2024

Bahwa dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok  Kerja  Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lebong berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

JUMLAH KEBUTUHAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGGKA PEMILIHAN TAHUN 2024:

#

Silakan Download Formulir di bawah ini:

 

  • Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus  1945; 

  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri  dari  keanggotaan  partai  politik  sekurang-kurangnya  5  (lima)  tahun  pada  saat  mendaftar.

  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

  12. Bersedia  bekerja  penuh  waktu;

  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

  16. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

 

  • Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lebong :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

  2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

  4. Daftar Riwayat Hidup;

  5. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

  6. Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah  sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

  7. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

  8. Surat pernyataan:

  9. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung  kompetensi  pelamar  sebagai  dasar  penilaian dalam seleksi administrasi.

  10. Formulir berkas  administrasi  pendaftaran  calon  anggota  Panwaslu  Kecamatan  dan  keterangan  lebih  lanjut  dapat  diperoleh  di  laman  Bawaslu  Kabupaten  Lebong,  media  sosial,  atau  sekretariat  Bawaslu  Kabupaten  Lebong;

  11. Dokumen  pendaftaran  dapat  dikirim  melalui  pos  kilat  atau  disampaikan  secara  langsung  ke  Sekretariat  Kelompok  Kerja  Pembentukan  Panwaslu  Kecamatan  Bawaslu  Kabupaten  Lebong  Lebong  Jl.  P.  Zainul  Abidin Kelurahan  Amen,  Kecamatan  Amen  Kabupaten  Lebong

  12. Dokumen  persyaratan  dibuat  masing-masing  rangkap  3  (tiga),  terdiri  dari  1  (satu)  rangkap  asli  dan  2  (dua)  rangkap  fotokopi.

  13. Waktu  penerimaan  pendaftaran  mulai  tanggal  5 s/d  7  Mei  2024;

  14. Pendaftaran  dan  seleksi  tidak  dipungut  biaya.

 

 

 

  • Penulis: Angger Saputra
  • Sumber Data: Oma Tresatrio